Regulasi tata kelola pertambangan terus mengalami penyesuaian seiring dengan komitmen negara untuk meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri melalui hilirisasi industri. Perumusan Kebijakan baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi kepentingan nasional dalam jangka panjang. Kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan royalti menjadi fokus utama pengawasan kementerian teknis.
Langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah melarang ekspor bijih mentah demi mendorong pembangunan fasilitas pemurnian domestik yang menyerap banyak tenaga kerja lokal. Kebijakan hilirisasi ini terbukti berhasil meningkatkan pendapatan negara secara signifikan dari penjualan produk bernilai tambah tinggi di pasar internasional.
Pengawasan ketat terhadap perizinan penambangan komoditas Mineral strategis dilakukan melalui sistem perizinan terpadu secara elektronik guna memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Koordinasi antara pusat dan daerah diperkuat untuk memastikan transparansi pendapatan daerah.
Pelaku usaha diimbau untuk segera menyesuaikan standar operasional mereka dengan ketentuan perundang-undangan terbaru guna menghindari sanksi administratif maupun pencabutan izin usaha secara permanen.
Harmonisasi regulasi di dalam seluruh Sektor ekstraktif diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan memberikan kemakmuran merata bagi seluruh rakyat Indonesia.





